Caleg DPRD PALI Laporkan Rekan Separtai Kasus Dugaan Palsukan Surat Rekomendasi ke Polda Sumatera Selatan

Caleg DPRD PALI Laporkan Rekan Separtai Kasus Dugaan Palsukan Surat Rekomendasi ke Polda Sumatera Selatan

Tim kuasa hukum Pebrianti, Caleg DPRD PALI menunjukkan surat bukti lapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Pengacara Mantan Caleg Minta Wakil Sekretaris DPW PBB Sumsel Dihadirkan

Terpisah, Ketua DPW PPP Sumsel H Agus Sutikno SE MM MBA Saat dikonfirmasi terkait laporan ini menjelaskan, di PPP ini ada ketentuan di dapil yang calegnya memperoleh suara dengan selisih tiga persen paling banyak. 

Jika ada dua caleg yang meraih suara dengan selisih itu maka berhak duduk sebagai anggota DPRD PAW masing-masing dengan masa jabatan 2,5 tahun. 

"Selisih suara antara As dan Pebrianti hanya 18 suara dan kami pernah melayangkan surat agar dilakukan PAW dan turun surat rekomendasi Mahkamah partai,” ujar Agus di kantor DPW PPP Sumsel Rabu. 

Tapi, tambah dia, setelah dilihat ada kesalahan nama. Dan pihaknya menyampaikan belum pernah ada surat pengunduran diri.

BACA JUGA:Mantan Caleg Jadi Saksi Kasus Suap Suara Pileg

“Kami layangkan kembali surat ke DPP untuk dilakukan perbaikan. Soal keluarnya surat rekomendasi dua kali benar itu nomor yang sama tapi bukan surat palsu. Dan kami bersedia untuk dikonfrontir dan memenuhi panggilan penyidik kepolisian,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: