Caleg DPRD PALI Laporkan Rekan Separtai Kasus Dugaan Palsukan Surat Rekomendasi ke Polda Sumatera Selatan

Caleg DPRD PALI Laporkan Rekan Separtai Kasus Dugaan Palsukan Surat Rekomendasi ke Polda Sumatera Selatan

Tim kuasa hukum Pebrianti, Caleg DPRD PALI menunjukkan surat bukti lapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Melalui kuasa hukumnya, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pebrianti Handini (35) melaporkan rekan separtainya ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Selasa 7 Februari 2023 sore. 

Pebrianti merupakan caleg pada Pileg 2019 lalu dengan mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD PALI

Selain melaporkan rekannya berinisial As, Perbrianti juga melaporkan Ketua DPW PPP Sumsel, AS atas dugaan telah melakukan pemalsuan surat rekomendasi dari Mahkamah Partai. 

Surat itulah yang menjadi dasar bagi As untuk mengajukan gugatan ke mahkamah partai dan dimenangkan. 

BACA JUGA:DPD Nasdem Musi Rawas Pastikan Rekrutmen Bacaleg Tanpa Mahar

Napoleon SH menjelaskan surat yang dipergunakan oleh As itu atas dasar dan rujukan dari surat yang dilayangkan oleh DPW PPP Sumsel tidak sah dan batal demi hukum. 

“Klien kami hanya mengonsultasikan masalah PAW tersebut ke DPC PPP PALI," ungkap Napoleon SH Rabu sore. 

Napoleon mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai karena selisih suara antara As dan Febrianti hanya 18 suara maka diputuskan keduanya akan bergantian menduduki kursi DPRD PALI masing-masing selama 2,5 tahun. 

“Tetapi Kenyataannya setelah 2,5 tahun berlalu saat  akan menggantikan posisi As sebagai PAW anggota DPRD PALI tak kunjung ada kepastian,” terang Napoleon. 

BACA JUGA:152 Bacaleg Mendaftar, Nasdem Optimis Raih 8 Kursi

Pelapor mendapatkan salinan fotokopi rekomendasi Mahkamah Partai Nomor  0998/IN/DPP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022. 

“Di poin ketiga surat rekomendasi itu disebutkan surat pernyataan pengunduran diri As selaku anggota DPRD PALI. Dan inilah yang kami permasalahkan, karena poin ketiga itu tidak ada,” tegasnya. 

Dan itu, tambah Napoleon, sesuai dengan surat rekomendasi dari mahkamah DPP PPP dengan nomor yang sama dan hanya mencantumkan tiga poin tanpa menyertakan surat pengunduran diri As. 

Pihaknya juga berharap kepada penyidik Polda Sumsel agar laporan kliennya dapat ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: