Masa Jabatan Kades 9 Tahun, ini Kata Sekretaris Dinas PMD Sumsel

Masa Jabatan Kades 9 Tahun, ini Kata Sekretaris Dinas PMD Sumsel

Uzirman Irwandi. foto: edy handoko sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan mencatat, 2.853 Kepala Desa (Kades) di Sumsel tak ada yang ikut mengusulkan wacana untuk menjabat 9 tahun dalam satu periode.

Usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, hingga kini masih dalam kajian dan terus digodok oleh pemerintah.

Beberapa Kades pun ikut menyambut baik atas wacana itu. Bahkan, Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sudah pernah mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, guna meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sampai hari ini tidak ada laporan, monitor, ataupun Kades kita yang berangkat ke Jakarta untuk ikut mengusulkan hal itu (demo penambahan masa jabatan Kades)," ungkap Uzirman Irwandi, Sekretaris Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan, saat dibincangi SUMEKS.CO di ruang kerjanya, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:2 Mantan Kades Gunung Megang Jalani Sidang Perdana, ini Kasusnya

Dijelaskan Uzirman, sebanyak 2.853 Kades terdiri dari 13 kabupaten dan satu kota di Sumatera Selatan, hingga kini masih kondusif dan belum ada laporan atau usulan terhadap wacana menjabat 9 tahun dalam satu periode.

"Ya, kita di Sumsel masih aman-aman saja. Belum ada juga usulan ke kita," terangnya.

Kendati, Uzirman menyatakan, andai pun ada usulan ke PMD Provinsi Sumatera Selatan mengenai wacana itu, pihaknya bakal menyesuaikan aturan dan arahan dari pemerintah pusat.

"Ya, kalau ada tentu kami ikut arahan pusat. Karena setiap warga negara Indonesia siapapun dia pasti diterima saat mengemukakan pendapat," terangnya.

BACA JUGA:Sidang Kades Darmo Muara Enim, Saksi PT MME Kembali Mangkir

Sementara, saat disinggung mengenai banyak anggaran dana desa yang dimanfaatkan Kades untuk kepentingan pribadi dan menyalahi aturan penggunaan, Uzirman menegaskan semua tergantung dari pribadi masing-masing Kades.

Menurut Uzirman, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kades yang bertugas di daerahnya masing-masing. Lebih dari itu, kewenangan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Kita hanya mengawasi dan melakukan pembinaan," bebernya.

Di sisi lain, Uzirman mengatakan, dengan masa jabatan Kades 6 tahun dinilai sudah cukup untuk membangun dan mengembangkan suatu desa. Namun, tergantung dari kemampuan dan integritas dari Kades itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: