2 Mantan Kades Gunung Megang Jalani Sidang Perdana, ini Kasusnya

2 Mantan Kades Gunung Megang Jalani Sidang Perdana, ini Kasusnya

Sidang Kades Gunung Megang Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 8 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua koruptor penyelewengan dana desa proyek 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 8 Februari 2023.

Yakni Hepi Hajarol mantan Kades serta Herpensi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Megang.

Kedua terdakwa yang diketahui masih ada hubungan saudara tersebut, dihadirkan secara online dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang, guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat

Disebutkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

BACA JUGA:MGMB Minta Camat dan Sekcam Gunung Megang Diganti

"Anggaran dana desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Gunung Megang diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai," ucap Jaksa Raden Timur Ibnu Rudianto bacakan dakwaan.

JPU merincikan, dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Keduanya, sebagaimana dakwaan juga disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal.

Ditegaskan JPU, bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan senilai Rp422,7 juta lebih yang menguap masuk kantong pribadi para terdakwa.

BACA JUGA:Kades-Mantan Pj Kepala Desa Gunung Megang Lahat Tersandung Kasus

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum penunjukan Pengadilan Tipikor Palembang, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.

JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH di persidangan pemeriksaan perkara berencana akan menghadirkan, lebih kurang 40-an saksi.

"Namun akan kita hadirkan secara bertahap, untuk tahap pertama nanti lima orang saksi yakni dari perangkat desa Gunung Megang dahulu," ungkapnya di persidangan.

Selain saksi-saksi dari pihak perangkat desa, lanjutnya juga akan menghadirkan para saksi dari tukang yang mengerjakan pembangunan 20 unit Rumah Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: