Pengacara Dicky Siahaan Ingatkan Investor Apartemen Basilica Palembang Selesaikan Urusan Dengan Edy Zakaria

Pengacara Dicky Siahaan Ingatkan Investor Apartemen Basilica Palembang Selesaikan Urusan Dengan Edy Zakaria

Dicky R Z Siahaan, SH, MH-Foto: dok/sumeks.co-

Dalam perkara tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Hal ini dinyatakan dalam Paparan Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan November 2015 pada poin 7,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:Nyaman Ditiduri Bos Bakso di OKU Selatan, Oknum Karyawati Bisa Bangun Rumah, Suami Marah Tapi Tak Buat Laporan

Ia menjelaskan, bahwa hal ini diperkuat dari hasil penyidikan atas Sertifikat Hak Milik yang digunakan untuk pembangunan Apartemen Basilica.

Terdapat fakta bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara No.Lab : 929/dtf/2015, tanggal 19 Mei 2015 menyatakan, bahwa Surat Keterangan usaha sebidang tanah Nomor : 511/04/SK-8/75, tanggal 4 Desember 1975, tanda tangan dan cap stempel Sirah Kampung 8 Ilir Palembang atas nama Achmad Zainuri, ASC.

BACA JUGA:Pemprov Sumatera Selatan Ciptakan Rekor MURI 6000 Telapak Tangan Anak

Dari hasil penelitian Laboratorium Forensik diduga palsu/Non Identik dan Akta pengoperan tanah usaha Nomor : 205/4/IT-II/1990, tanggal 4 Mei 1990, tanda tangan Camat Ilir Timur II atas nama Syaiful Anwar Non Identik, cap stempel Identik.

Hasil Penyidikan ditemukan bahwa akta pengoperan Nomor : 122 tanggal 31 Agustus 1992 yang dibuat dikantor Notaris Robert Tjahjaindra SH, tidak terdaftar di buku Repertorium Notaris Robert Tjahjaindra SH.

Yang ada hanya sampai nomor : 121. Hal ini dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan dari Notaris Iskandar Usman selaku pemegang protocol Notaris Robert Tjahjaindra SH.

Ditegaskan Dicky, hingga saat ini kliennya masih berkonflik dengan PT Trinitas Properti Persada, belum ada penyelesaian atau ganti kerugian. 

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar, Syarat dan Tahapan Disini

“Tanah klien saya tersebut hingga saat ini masih tercatat di kantor Pertanahan Kota Palembang dan belum pernah dinyatakan batal oleh putusan pengadilan maupun oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” tegasnya.

Ditambahkan Dicky, sebelum dinyatakan pailit, pengembang apartemen Basilica ini mengalami konflik berakibat mangkraknya pembangunan apartemen hingga berujung pailit. 

Terkait status PT Trinitas Properti Persada (Pengembang Apartemen Basilica) dinyatakan Pailit oleh Mahkamah Agung, Dicky selaku kuasa hukum pada tanggal 31 Januari 2023, telah mendaftarkan kepemilikan tanah tersebut kepada Kurator PT Trinitas Properti Persada dengan maksud agar mendapatkan penggantian atas tanah kliennya.

“Apabila ingin mengambil alih apartemen Basilica maka harus selesai dahulu urusan dengan klien saya" pesannya kepada calon investor.

BACA JUGA:Oknum Perawat yang Gunting Jari Kelingking Bayi Ternyata Sudah 18 Tahun Bekerja, Langsung Dinonaktifkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: