Pengadilan Tinggi Vonis 2 Terdakwa Pemerkosaan Anak di Lahat Dengan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengacara O dan M, M Ferdi Setiawan.-Foto: dok/sumeks.co-
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum
“Manjelis Hakim menilai, perbuatan pelaku anak tersebut sudah melecehkan status anak korban sebagai pelajar. Artinya Majelis Hakim tidak menimbang, putusan tersebut juga melecehkan status anak pelaku sebagai pelajar. Karena, apa yang terjadi antara pelaku dan korban, bukan pemerkosaan, tapi kenakalan remaja,” ujar Imam, Jumat 3 Februari 2023.
Sementara, Ferdi menyebut, alasan pihaknya bilang bukan pemerkosaan. Karena dalam fakta persidangan terungkap, sebelum peristiwa itu terjadi korban dan pelaku sudah janjian untuk ketemuan.
Jika korban merasa dipaksa atau diancam, kenapa di hari kedua korban bersama pelaku. Korban tidak pergi meninggalkan pelaku, malah kembali dengan sendirinya ke kos tersebut.
Apalagi di dalam percakapan melalui pesan whatsaap antara korban dan pelaku, korban yang minta dijemput, lalu menuliskan kalimat mengajak ke hotel untuk menginap.
BACA JUGA:Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan
“Korban ini sempat dua malam menginap bersama pelaku di kos kossan. Hari kedua, korban sempat berpisah dengan korban, tapi pulang lagi ke kossan. Jika korban ingin terhindar dari pemerkosaan, banyak cara untuk berlari. Tapi kenapa enggak. Korban kan bisa minta tolong ke warga, atau menghubungi pihak keluarga,” terangnya.
Selain itu kata Ferdi, jika memang korban diperkosa dan tidak menerima atas apa yang menimpa. Kenapa pasca kejadian korban tidak bersikap apapun, dan alami trauma. Namun, setelah lebih dua minggu pasca kejadian, korban baru mengaku diperkosa.
“Kenapa baru diungkapkan, bukan pasca kejadian. Ada dugaan, awalnya ada foto korban dan pelaku yang tersebar di sekolah, setelah itu baru korban mengaku diperkosa," sampainya.
Namun, terkait putusan banding PT Palembang, Ferdi mengatakan, pihak keluarga sejauh ini masih pikir pikir untuk lakukan kasasi. Namun, selaku Penasihat Hukum, dia menyarankan untuk menempuh jalur Kasasi.
“Jika Kasasi, kita siap menghadirkan bukti-bukti, baik itu percakapan, foto dan video. Karena ini bukan perkara pemerkosaan, selain itu kedua pelaku juga anak-anak,” tegasnya.
Sementara dari pihak keluarga korban sudah mendapatkan kabar putusan tersebut. Namun mereka belum merasakan keadilan atas vonis 2 tahun 6 bulan tersebut.
Keluarga korban mengaku sudah pasrah, dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum. Saat ini pihak keluarga sedang berusaha mengembalikan keparcayaan diri korban.
"Kami sudah tak fokus kesitu lagi. Kalau soal puas, tentu kami belum merasa puas atas vonis tersebut, jika dibanding penderitaan yang diterima keponakan kami. Tapi lumayanla dibanding sebelumnya. Tapi ya sudahlah. Keluarga sudah pasrah," sampainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: