Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih

Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih

Anjasra Karya. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam perkara ini, Tiga tersangka itu yakni HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Prabumulih Anjasra Karya SH MH, mengatakan usai pelimpahan berkas perkara tersebut hanya tinggal menunggu penetapan persidangan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menerangkan, perkara ini terkait penggunaan dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp5,7 miliar.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Komisioner Bawaslu Prabumulih Segera Disidang

Namun, dijelaskannya dalam perjalanan dana hibah tersebut digunakan para tersangka tidak sebagaimana mestinya, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Sehingga berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp1,8 miliar," kata Anjasra Karya SH.

Disinggung mengenai penggunaan dana oleh para tersangka, Anjas mengaku ketiganya saat diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih dinilai kurang kooperatif.

Para tersangka, lanjut Anjas saat di penyidikan tidak ada yang mau berterus terang terkait penggunaan dana tersebut digunakan untuk apa saja.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

"Nanti saja pada saat di persidangan akan kita kejar keterangan para tersangka digunakan untuk apa saja dana tersebut," sebutnya.

Modus yang para tersangka lakukan, diantaranya membuat laporan pertanggung jawaban fiktif terhadap dana kegiatan hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018.

"Seperti sewa gedung, membeli ATK, makan dan minum serta sebagian untuk publikasi media kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Prabumulih," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Anjasra Karya, para tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Prabumulih, disangkakan dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: