Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih

Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih

Anjasra Karya. --

BACA JUGA:Kasus Bawaslu Prabumulih, Panwascam Terseret

Atau dakwaan subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, Saifuddin Zahri SH MH melalui Daud Dahlan SH, kuasa hukum salah satu tersangka berinisial IS dikonfirmasi akan segera berkoordinasi dahulu dengan tersangka sebagai kliennya. Namun, yang pasti akan tetap melakukan upaya pendampingan hukum terhadap  kliennya tersebut, selama menjalani proses persidangan nanti.

"Untuk selanjutnya, tinggal mendaftarkan kuasa ke pihak PN Palembang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: