Pendaftaran Pantarlih KPU OKI Mulai Dibuka Hingga 6 Februari 2023, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Pendaftaran Pantarlih KPU OKI Mulai Dibuka Hingga 6 Februari 2023, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU OKI, Dr M Aknan MPdI-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Informasi penting bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Mulai Kamis 26 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI membuka pendaftaran rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.

Ketua KPU OKI Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih  Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, pendaftaran untuk rekrutmen Pantarlih dibuka hingga Senin 6 Februari 2023.

"Jadi jadwal pedaftaran dibuka selama 12 hari bagi peserta," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Kapolres OKI: Maksimalkan Penempatan Personel di Titik Potensi Hot Spot Selama Musim Kemarau

Dijelaskan Aknan, pembukaan pendaftaran akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik pada hari Selasa 24 Januari 2023.

“Nantinya PPS di desa masing-masing yang akan membuka dan menerima pendaftarannya," ucapnya.

Kemudian, nanti untuk data pendaftaran tersebut disampaikan kepada KPU OKI. Jadi bukan buka pendaftaran di kantor KPU. 

Aknan menambahkan, proses rekrutmen Pantarlih ini sebenarnya sama dengan PPS. Hanya saja tidak secara online dan tidak melalui tes CAT, cuma sebatas mendaftar saja.

BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, Pemkab OKI Bersama Forkopimda dan APP Sinar Mas Siap Cegah Karhutbunla

“Jadi kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri mereka menjadi Pantarlih ini hanya sebatas memberikan berkas saja," jelasnya.

Selanjutnya, pihak KPU yang menentukan hasil. Adapun tugas dari Pantarlih adalah melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 pada setiap KK. Dimana, apakah mengalami penambahan anggota atau sebaliknya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: