Bisnis Sepeda Motor Bodong, Ibu dan Anak Ditangkap Tim Macan, Terakhir Terima 4 Unit Tanpa Surat dari Bogor
Tersangka Angga dan ibunya ditetapkan tersangka menadah motor bodong dari pulau Jawa. Foto : holid/sumeks.co.--
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Bisnis sepeda motor bodong ternyata menjanjikan buat ibu dan anaknya di kota Lubuklinggau ini.
Aksi keduanya tercium anggota tim macan Polres Lubuklinggau.
Informasi terakhir keduanya menerima 4 unit sepeda motor tanpa surat dari kota Bogor.
Alhasil, Ibu dan anak ini terkenal pasal penadahan.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow
Keduanya tak hanya menjadi penampung, namun juga menjual kembali motor bodong itu di Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap tim gabungan, Tim Macan Unit Pidum dan Unit Pidsus, Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua tersangka Hadisah alias Isa (47), ibu rumah tangga (IRT) dan anaknya Angga Tri Saputra (25).
Keduanya warga Jalan Patimura RT 01, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow
Terbongkarnya pengiriman motor bodong tersebut setelah Tim Gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu 21 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi menyebutkan bahwa ada pengiriman kendaraan bermotor jenis bebek matic, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah melalui Ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatam Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: