85 Hasil Ujian PPPK Nakes Kota Prabumulih Bermasalah, 6 Nakes Banyak Dibatalkan Kelulusan, Ini Pemicunya
DPRD Kota Prabumulih menggelar rapat bersama BKPSDM, Dinas Kesehatan, serta Dirut RSUD Kota Prabumulih di ruang rapat DPRD yang digelar secara tertutup. Foto: Dian/sumeks.co--
BACA JUGA:Pemkab OKI Beri Penghargaan Nakes sebagai Pahlawan Pandemi
"Karena yang dapat 25 persen (afirmasi, red) itu sudah jelas yakni masa kerja paling singkat 3 tahun, umur 35 tahun, berstatus tenaga kesehatan non ASN dan melamar dan bekerja di tempat yang dilamar sekarang. Itu sudah jelas dan dikunci," tegasnya.
Dan jika keempat syarat dipenuhi maka mendapatkan afirmasi penambahan setelah hasil CAT keluar. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak dapat afirmasi.
Lalu, bagaimana dengan isu yang beredar banyak nakes yang terpaksa dihapus afirmasinya lantaran ada sanggahan melamar di tempat lain dan usia juga belum memenuhi syarat? Beni mengaku ketika salah satu dari empat syarat tidak terpenuhi maka secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan afirmasi. "Itulah jawaban kami," tegasnya.
Nah, terkait lulus atau tidak lulus Nakes tersebut, Beni menegaskan lagi belum tentu. Semisal nilai dia tinggi, maka bisa jadi lulus.
BACA JUGA:Nakes Asal Muara Enim Raih Penghargaan
"Jadi sebenarnya afirmasi itu menguntungkan bagi mereka yang melamar dan bekerja di tempat mereka melamar saat ini. Namun kalau nilai mereka besar dan ditumburkan dengan yang dapat afirmasi pun tidak akan berubah dan tetap lulus," sambungnya mengaku tak perlu khawatir terkait hal itu.
Masih kata Beni, nilai afirmasi pun berbeda-beda. Mulai dari 25 persen, 15 persen, 10 persen dan bahkan ada pula yang hanya mendapatkan nilai 5 persen dimana sudah ada sistem tersendiri.
"Jadi kalau semisal mereka dapat, maka secara otomatis langsung berubah dan BKPSDM tidak bisa memanipulasi data atau merubah sistem tadi. Jadi kalau mereka tidak memenuhi salah satu syarat, mereka tidak dapat nilai," imbuhnya.
Dia pun tak menapik, saat ini sudah ada enam Nakes yang dilaporkan pihaknya ke BKN karena tak memenuhi syarat untuk mendapatkan afirmasi.
BACA JUGA:Nakes di Muba Datangi Penyandang Disabilitas
"Itu sudah ada aturan mainnya dan kami tidak bisa melanggar salah satu aturan main tersebut. Kalau ada salah satu yang melanggar kota langsung bersurat ke BKN dan kita masih menunggu jawaban BKN dan akan kita batalkan kelulusan mereka," terangnya.
Pendaftaran menggunakan sistem upload melalui akun masing masing Nakes dan tak menutup kemungkinan ada Human Eror mengingat pendaftaran dibuka seluruh Indonesia.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno menambahkan, pihaknya sengaja menggelar rapat terkait beberapa aspirasi dari kawan-kawan yang mengikuti tes PPPK Nakes.
"Tadi sudah dijelaskan terkait afirmasi dimana sudah ada aturan dan juga sebenarnya bukan 9 ini menurut keterangan melainkan ada 85 dan sudah ditindaklanjuti oleh BKPSDM dan terkait pengumuman belum diumumkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: