Kejati Sumatera Selatan Periksa Sekper PT Bukit Asam dan 2 Dirut Anak Perusahaan
Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan memeriksa Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam (PT BA) Tbk periode 2012-2015 Joko Priyono, sebagai saksi Rabu 25 Januari 2023.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Joko Priyono sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT BA.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Moch Radyan diwawancarai sejumlah awak media.
Dikatakan Radyan, pemeriksaan mantan petinggi PT BA sebagai saksi tersebut dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Gedung Kejati Sumsel Jakabaring lantai enam ruang penyidikan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris
Dihari yang sama, lanjut Radyan masih dalam rangkaian penyidikan kali ini juga turut memanggil petinggi PT Satria Bahana Sarana (SBS) anak perusahaan PTBA, yakni dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) PT SBS tahun 2014.
Masih kata Moch Radyan, untuk selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna membidik tersangka dalam perkara ini.
Selain memanggil sejumlah saksi, lanjut Radyan pihak penyidik Kejati Sumatera Selatan beberapa waktu lalu telah melakukan upaya sita geledah terhadap kantor PT BA serta anak perusahaan PT SBS di Tanjung Enim.
Lebih jauh dikatakannya, dari penggeledahan tersebut tim penyidik membawa lebih kurang 20 dokumen untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, guna menemukan alat bukti dari perkara tersebut.
BACA JUGA:Tipidter Polda dan Inspektur Tambang, Cek Limbah PT BAS
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyidikan perkara ini bermula waktu itu PT BA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA.
Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.
Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI.
Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp 861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: