Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi

Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi

Vonis mati kasus sabu eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH tak bikin jera (foto kiri atas). dan Kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNN Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--

Terdakwa Joko Zulkarnain nekat kabur dan dinyatakan buron saat menjalani perawatan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang tahun 2021 silam.

Saat itu, terdakwa Joko Zulkarnain mengajukan izin berobat karena mengaku sesak nafas saat masih menjalani sidang pemeriksaan perkara bersama terdakwa lainnya, termasuk terdakwa Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Hal tersebut masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dari pihak Kejaksaan, untuk mencari keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain.

Meski begitu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sutikno SH MH tegaskan hingga saat ini masih dilakukan upaya pencarian terdakwa Joko Zulkarnain yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kita masih terus melakukan upaya pencarian sampai terdakwa Joko Zulkarnain tertangkap," tegas Sutikno dikonfirmasi Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Diterangkannya, upaya pencarian terhadap terdakwa Joko Zulkarnain dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik tim Tangkap Buron Kejaksaan hingga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Dia juga meminta kepada masyarakat serta media, jika mengetahui adanya informasi keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera memberitahukan kepada tim penyidik Kejaksaan ataupun Kepolisian.

Dia juga berpesan, agar terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri saja jika tidak ingin sesuatu hal terjadi pada dirinya.

"Karena tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi," tandasnya.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: