Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi

Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi

Vonis mati kasus sabu eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH tak bikin jera (foto kiri atas). dan Kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNN Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--

Untuk diketahui, Joko Zulkarnain ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Sumsel bersama dengan lima tersangka lainnya yakni Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi, Ermawan, Mulyadi serta Yati Suherman.

Bahkan, untuk lima tersangka lainnya tersebut telah divonis pidana oleh hakim PN Palembang, masing-masing dengan hukuman mati.

Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Barang bukti yang didapat dari para terdakwa yaitu narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: