Menimbun Lahan di Kota Palembang Harus Pakai Izin, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara
Menimbun lahan di kota Palembang harus pakai izin, jika tidak bisa kena sanksi denda Rp 50 juta dan penjara. foto: ilustrasi/sumeks.co. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: