Menimbun Lahan di Kota Palembang Harus Pakai Izin, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara

Menimbun Lahan di Kota Palembang Harus Pakai Izin, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara

Menimbun lahan di kota Palembang harus pakai izin, jika tidak bisa kena sanksi denda Rp 50 juta dan penjara. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Intinya tetap menyisakan ruang untuk air  yang diperuntukkan bagi saluran drainase yang ada,” jelasnya.

Adapun persyaratan penimbunan rawa dan lahan melalui DPMPTSP Kota Palembang, meliputi rencana reklamasi rawa, fotokopi bukti penguasaan tanah, lalu advice planning dan rekomendasi lurah maupun camat. 

Kemudian melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui Ketua RT setempat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: