Komnas Haji: Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji dan Nilai Manfaat Mereka yang Waiting List
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj: kenaikan biaya demi keberlangsungan keuangan haji dan nilai manfaat mereka yang waiting list. foto: humas kemenag/sumeks.co. --
BACA JUGA:Setelah Biaya Haji Ditetapkan, Nama-nama Calon Haji Segera Dirilis
Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Ketetapan tersebut tertuang dalam penandatanganan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023, Minggu 8 Januari 2022.
Kesepakatan ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah, di Jeddah, Minggu 8 Januari.
Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan, jumlah kuota haji Indonesia pada 2023 mencapai 221.000 jemaah.
Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan sebanyak 17.680 orang jemaah haji khusus. Kemudian untuk petugas haji, Indonesia mendapatkan sebanyak 4.200 kuota.
BACA JUGA:Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Ini Rincian Komposisinya
BACA JUGA:Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Ini Rincian Komposisinya
Pada kesepakatan tersebut juga ikut diatur terkait pendaratan pesawat di Jeddah dan Madinah.
Kemudian terdapat sejumlah kebijakan baru yang berkaitan dengan pelayanan haji 2023.
Menurut Menag Yaqut Cholil, pada pertemuan tersebut juga kedua belah pihak sepakat untuk tidak ada pembatasan usia untuk calon jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, karena pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan soal pembatasan usia.
BACA JUGA:Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Ini Rincian Komposisinya
BACA JUGA:Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Ini Rincian Komposisinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: