Aneh! Warga Beli Gas Melon Pakai KTP dan Dibatasi, Tapi Pemilik Warung Bisa Sekali Beli 10 Tabung Bahkan Lebih
Stok gas melon 3kg di warung, bukan agen atau pangkalan resmi.-Foto: dok/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Peraturan soal pembelian gas melon 3 kg atau LPG 3 kg hingga kini dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Wajar saja, bila peraturan yang dibuat semakin membuat warga miskin menjerit. Untuk membeli gas melon 3 kg diwajibkan menyertakan KTP.
Lebih parah lagi, pembelian dibatasi hanya 1 gas melon per hari per KTP. Anehnya, pemilik warung yang notabene bukan agen resmi LPG atau pangkalan resmi, bisa membeli gas melon ini hingga 10 tabung sekali beli, bahkan lebih.
Bukan omong kosong, kondisi ini dapat dilihat di warung-warung kelontong. Mereka punya stok tabung gas melon 3 kg cukup banyak.
Harganya jualnya sudah jauh lebih mahal dari agen atau pangkalan resmi. Sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan pemerintah sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP
Atau dengan kata lain tidak dapat dinikmati lagi oleh masyarakat kecil.
Penjual gas melon eceran di kawasan Pakjo Palembang, Maryati mengatakan, selama ini dia dapat 'bagian' sehingga bisa jual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.
“Biasanya, dapat 15-20 tabung. Habis sekitar seminggu. Dapat dari langganan yang antar pakai mobil pikap,” jelasnya.
Dengan aturan baru nanti, dia khawatir tak bakal dapat jatah lagi.
“Selama ini pakai gas 3 kg. Karena cuma itu yang paling murah. Beli dengan pengecer (warung) agak mahal sedikit,” kata Yanto, pedagang gorengan di Jl A Yani Baturaja.
BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya
Harga gas melon 3 kg di warung berkisar Rp20.000/tabung hingga Rp22.000/tabung.
Sumber permasalahan sehingga distribusi belum tepat sasaran, karena tidak ada data atau identifikasi penerima.
Sehiingga Sedikit lebih mahal dari pangkalan, tapi tak masalah. Yang penting bisa beli sekalian beberapa tabung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: