Dokter Puskesmas Jirak yang Dipecat, Resmi Gugat SK Pj Bupati Muba Apriyadi ke PTUN Palembang

Dokter Puskesmas Jirak yang Dipecat, Resmi Gugat SK Pj Bupati Muba Apriyadi ke PTUN Palembang

Tim Kuasa Hukum dokter Puskesmas Jirak yang dipecat mendaftarkan gugatan terhadap SK Pj Bupati Muba ke PTUN Palembang, Rabu 18 Januari 2023.-Foto: dok/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO- Tim kuasa hukum Dokter Puskesmas Jirak yang dipecat berdasarkan SK Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, resmi ajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dalam hal sebagai pemohon gugatan yakni dr Fajar Maulidan ASN dokter pada Puskesmas Jirak Jaya Kabupaten Muba provinsi Sumatera Selatan, sedangkan termohon SK pemberhentian yang ditandatangani Pj Bupati Muba Drs H. Apriyadi.

Kuasa hukum pemohon, Iir Sugiarto SH MH mengatakan, permohonan gugatan kepada PTUN Palembang itu telah dilayangkan, Rabu 18 Januari 2023.

"Permohonan gugatan telah diterima pihak Panitera PTUN Palembang, dan telah teregistrasi dengan nomor 02/6/2023/PTUN.Plg," kata Iir Sugiarto dikonfirmasi Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Merasa Dizolimi, Dokter Puskesmas Jirak Gugat Pj Bupati Musi Banyuasin ke PTUN

Setelah resmi mengajukan gugatan, lanjut Iir Sugiarto pihaknya hanya menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal persidangan dari PTUN Palembang.

Diceritakannya kembali, bahwa diberhentikan kliennya sebagai ASN dokter sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangi Pj Bupati Muba. Alasannya karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 156 hari.

"Padahal saat itu kliennya terpapar Covid-19 berturut-turut, sehingga diharuskan untuk isolasi sampai  benar-benar dinyatakan negatif, dan itu ada bukti surat-suratnya," ungkapnya.

Selain itu, pemberhentian yang diduga tidak prosedural karena tanpa mekanisme adanya surat peringatan dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu. Baik surat peringatan ke-1 sampai ke-3.

BACA JUGA:Pemberhentian Dokter di Puskesmas Jirak Jaya Muba Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

Iir Sugiarto SH mensinyalir adanya unsur dugaan kesewenangan yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba.

Dijelaskan Iir, jika dinilai dari surat edaran Mendagri memang betul bahwasanya Pj Bupati diberi kewenangan untuk memberhentikan seorang ASN. Namun harus dilihat kasusnya seperti apa.

Menurutnya, boleh seorang ASN itu dipecat jika dikategorikan pelanggaran berat seperti kasus korupsi. Akan tetapi dalam kasus kliennya hanya terkait tidak hadir dan itu bukan disengaja.

"Tidak boleh menggunakan kekuasaan dan arogansi memecat ASN tanpa prosedur yang jelas seperti ini," kata Iir sembari memperlihatkan SK pemberhentian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: