Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Naik, BPJS Palembang Pelototi Mitra Kesehatan, Wajib Berikan Pelayanan Terbaik
Tarif pelayanan kesehatan JKN naik. BPJS Palembang pelototi mitra kesehatan wajib berikan pelayanan terbaik. foto: dokumen sumeks.co. --
Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi melalui keterangan resmi, Senin (16/1).
Tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP).
Aturan ini juga menyebabkan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan, serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di faskes rujukan tingkat lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: