Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Naik, BPJS Palembang Pelototi Mitra Kesehatan, Wajib Berikan Pelayanan Terbaik

Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Naik, BPJS Palembang Pelototi Mitra Kesehatan, Wajib Berikan Pelayanan Terbaik

Tarif pelayanan kesehatan JKN naik. BPJS Palembang pelototi mitra kesehatan wajib berikan pelayanan terbaik. foto: dokumen sumeks.co. --

BACA JUGA:Tahun 2023, Nambah Gak Ya? Cek Jenis Penyakit Masuk Tanggungan KIS-JKN pada 2022 dan Alurnya Hingga ke Faskes

BACA JUGA:Ratusan Ribu Warga Miskin di Ogan Ilir Sudah Tercover JKN-KIS, Target 2023 Berapa? Tunggu BPJS Kesehatan

 

Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi melalui keterangan resmi, Senin (16/1).

Tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP).

Aturan ini juga menyebabkan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan, serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di faskes rujukan tingkat lanjut. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: