Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Naik, BPJS Palembang Pelototi Mitra Kesehatan, Wajib Berikan Pelayanan Terbaik

Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Naik, BPJS Palembang Pelototi Mitra Kesehatan, Wajib Berikan Pelayanan Terbaik

Tarif pelayanan kesehatan JKN naik. BPJS Palembang pelototi mitra kesehatan wajib berikan pelayanan terbaik. foto: dokumen sumeks.co. --

BACA JUGA:Ratusan Ribu Warga Miskin di Ogan Ilir Sudah Tercover JKN-KIS, Target 2023 Berapa? Tunggu BPJS Kesehatan

 

Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan. 

“Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun,” ujarnya, Senin (16/1). 

Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kepada media Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016

 

BACA JUGA:Tahun 2023, Nambah Gak Ya? Cek Jenis Penyakit Masuk Tanggungan KIS-JKN pada 2022 dan Alurnya Hingga ke Faskes

BACA JUGA:Ratusan Ribu Warga Miskin di Ogan Ilir Sudah Tercover JKN-KIS, Target 2023 Berapa? Tunggu BPJS Kesehatan

 

Tidak apa-apa (beban naik) karena itu sudah kesepakatan bersama dan BPJS fokus utamanya adalah peningkatan mutu layanan, kami berharap dengan kenaikan dan insentif bisa meningkatkan mutu layanan BPJS," ujarnya.

Menurut Ali, dengan kenaikan tarif JKN diharapkan mutu pelayanan serta penghargaan terhadap tenaga kesehatan di FKTP dapat lebih baik lagi. Dengan begitu fungsi sistem pelayanan kesehatan di tingkat primer bisa lebih optimal lagi.

Sebelumnya, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menaikkan tarif pelayanan JKN atau BPJS Kesehatan yang berlaku tahun ini. Tarif baru tersebut berlaku di fasilitas kesehatan dasar maupun rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diteken 9 Januari 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: