Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Naik, BPJS Palembang Pelototi Mitra Kesehatan, Wajib Berikan Pelayanan Terbaik
Tarif pelayanan kesehatan JKN naik. BPJS Palembang pelototi mitra kesehatan wajib berikan pelayanan terbaik. foto: dokumen sumeks.co. --
Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan 9 Januari 2023.
Humas BPJS Kesehatan Kota Palembang, Hendra, mengatakan dengan adanya kenaikan tarif pelayanan, diharapkan adanya peningkatan kualitas layanan peserta JKN.
Baik itu oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes), Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik/Dokter praktik per orangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi tidak ada lagi pelayanan yang tidak memuaskan dari pemberi pelayanan kesehatan. dengan alasan tarif yang kecil. Pelayanan harus lebih baik,” pintanya.
Untuk itu BPJS Kesehatan akan extra dalam memberikan penilaian kepada Faskes, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik/Dokter praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Bentuk kontrol dari BPJS Kesehatan, ada yang namanya penilaian rutin per bulan kepada mitea BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN,” jelas Hendra.
Ditambahkan, penilaian yang diberikan dengan melihat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dari mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Untuk di RS, dilakukan supervisi dan sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: