Tahun Ini, BPH Migas Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL, Ini Daftar Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite

Tahun Ini, BPH Migas Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL, Ini Daftar Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite

Pemerintah menambah kuota Pertalite untuk tahun 2023.--

Audi

Q3 1.395 cc

Selain itu, Pemerintah bakal memberlakukan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kedepannya, konsumen tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU untuk membeli solar subsidi dan pertalite. 

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menegaskan jatah solar untuk kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter perhari.

Pembeli tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU manapun jika jatah 60 liter tersbut telah digunakan.

BACA JUGA:JNE Pastikan Pengiriman BBM Solar di Mobil Ekpedisi Mereka Bukan Paket Resmi, Murni Tindakan Pribadi Sopir

"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," kata Saleh dikutip dari kumparan, Jumat 13 Januari 2023.

Saleh melanjutkan, jika kuota masih tersisa, konsumen diperbolahkan mengisi di SPBU lain. Contohnya, jika konsumen telah mengisi 40 liter solah di SPBU A, maka sisa 20 liter boleh untuk mengisi di SPBU B.

Kemudian, Saleh menuturkan, pemerintah akan memperketat registrasi dan sistem informasi untuk aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 ini.

Saleh menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui registrasi dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT).

BACA JUGA:1020 Liter Solar Subsidi dari SPBU Palembang yang Diangkut Mobil Ekspedisi JNE Ditangkap Polres Bangka Barat

Selain itu, aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkap Saleh dikutip dari CNNindonesia.

Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: