Batas Umur Pensiun PNS Wajib Dipatuhi, Lantas Bagaimana Bisa Pensiun Dini Massal? Aturan itu Sifatnya Harus
![Batas Umur Pensiun PNS Wajib Dipatuhi, Lantas Bagaimana Bisa Pensiun Dini Massal? Aturan itu Sifatnya Harus](https://sumeks.disway.id/upload/9a22248b44056a88e7f42db4805ae118.jpeg)
Batas umur pensiun PNS wajib dipatuhi. Bagaimana bisa pensiun dini massal diterapkan karena aturan itu sifatnya harus. foto: dokumen sumeks.co --
Beriku syarat pensiun dini yang dilansir sippn.menpan. Yaitu:
syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun
Kelengkapan Administrasinya :
1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;
3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;
4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
5. Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;
8. Foto copy sah Buku Nikah;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: