Beli iPhone Curian Digimap Palembang Bakal Panas Dingin, Anda Penadah Hukumannya Lebih Berat, Ayo Kembalikan!

Beli iPhone Curian Digimap Palembang Bakal Panas Dingin, Anda Penadah Hukumannya Lebih Berat, Ayo Kembalikan!

Pembeli iphone curian milik toko digimap Palembang bakal panas dingin. Bakal kena pasal penadah. Hukumannya lebih berat. foto: sumeks.co--

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Saat ini aksi yang keempat kali, dengan modus yang sama dan korbannya semua toko handphone. Surabaya, Cirebon, Jakarta dan Palembang. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Agus.

Sebelumnya, Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus dua pelaku pelaku pencurian 46 buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall di Pulau Jawa.

Kedua tersangka yakni yakni Heri Sugito, warga Jember, Provinsi jawa Timur dan Hendra Jaya, warga Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall Diringkus, Bravo Pak Polisi

Tim opsnal yang dipimpin langsung Kompol Willy Oscar SE dan Panit AKP Hillal Adi Imawan setelah mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran.

Pada tanggal 10 Januari 2023, tim berhasil meringkus tersangka Heri Sugito saat berada di Jember Jawa Timur. Tersangka Heri mengaku saat beraksi bersama rekannya bernama Hendra.

Dari nyanyian tersangka Heri, polisi langsung bergerak ke Bekasi dan meringkus tersangka Hendra yang berada di Bekasi.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Pulau Jawa. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan terkait aksinya yang melakukan pencurian di Toko Digimap Palembang Indah Mall,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Sabtu 14 Januari 2023 malam kepada SUMEKS.CO.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa iPhone hasil pencurian, sejumlah uang hasil penjualan iPhone yang dicuri dan handphone yang dipakai saat melakukan aksinya.

Selain itu juga ikut diamankan, rekaman CCTV yang menunjukkan kedua tersangka di lokasi kejadian.

Penangkapan terhadap pelaku ini setelah tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidilkan selama 14 hari.

Sebelumnya, aksi pencurian ini dilaporkan Rahma Deni (30) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall Diburu hingga ke Pulau Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: