Gerebek Warung di Ogan Ilir, Polisi Temukan 22 Botol Minuman Keras

Gerebek Warung di Ogan Ilir, Polisi Temukan 22 Botol Minuman Keras

Kanit Reskrim Polsek Indralaya, IPDA Zulkarnain Afianata (berdiri, red), memperlihatkan botol minuman keras yang berhasil ditemukan di sebuah warung di Kecamatan Indralaya Utara saat penggerebekan, tadi malam.-Foto: dok/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, berhasil menemukan 22 botol minuman keras dari sebuah warung di Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara.

Penemuan minuman keras dari warung yang dijual Nani dan Andle ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke nomor Whatsapp Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.

Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, melalui Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata mengungkapkan, bahwa Kapolres Ogan Ilir lalu memerintahkan secara lisan untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

"Atas dasar itulah sekitar pukul 21.00 WIB, tadi malam, kami langsung menuju lokasi, dan memang benar ada sebuah warung yang menjual minuman keras," terangnya kepada SUMEKS.CO, Jumat, 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Ciki Ngebul di Palembang dari Mal Meluas ke UMKM Pedagang Kecil Sampai Akhirnya Dinyatakan Dinkes Berbahaya!

Adapun laporan yang masuk ke Kapolres Ogan Ilir tersebut, dari nomor WA 081××××××××86 , Tanggal 12 Januari 2023, pukul 20.30 WIB ke WA Kapolres Ogan Ilir. Kemudian, perintah lisan Kapolres Ogan Ilir dan Sprin Gas Kapolsek Indralaya untuk menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Adapun minuman keras yang ditemukan, yakni, enam botol besar minuman Merk Newport, tiga botol besar minuman Merk Anggur Merah, empat botol kecil minuman Merk Anggur Merah, enam botol Asoka Putih, satu botol besar minuman Newport kuning, dan dua botol kecil Newport kuning.

"Barang bukti berupa minuman keras ini, sudah disita dan diamankan di Mapolsek Indralaya," katanya.

Menurut Zulkarnain, terhadap pengaduan masyarakarat, pihaknya selalu menindaklanjutinya dengan mengecek langsung ke lapangan. 

BACA JUGA:Tahun Ini, STNK Mati Pajak 2 Tahun Dihapus Datanya dan Statusnya Bodong, Turun ke Jalan Langsung Disita!

"Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, guna memberikan rasa aman kepada warga. Sehingga, tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Indralaya," sebutnya.

Untuk itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya selalu memberikan imbauan kepada warga yang berjualan untuk tidak menjual minuman keras dan minuman jenis arak ataupun tuak.

"Kalaupun masih ada, harus bisa menerima risikonya untuk diproses. Dan kepada masyarakat, kami harap selalu memberikan informasi," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: