Kurir Pembawa 4,2 Kilogram Sabu yang Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kurir Pembawa 4,2 Kilogram Sabu yang Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memimpin press release ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Ogan Ilir-Palembang, Senin, 6 April 2026.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dua kurir pembawa sabu sebanyak 4,2 kilogram yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, M.H, saat press release ungkap kasus di Aula Panaluan Mapolres Ogan Ilir, Senin, 6 April 2026.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan, bahwa dari total 4.239 gram sabu yang berhasil diamankan, sedikitnya 17.200 anak bangsa berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Sabu 4,2 Kg yang Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres OI, Ternyata Hendak Diedarkan ke Ogan Ilir

BACA JUGA:WAW, 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Lintas Sumatera, Dua Kurir Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

"Dari barang bukti yang berhasil disita, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak lebih kurang 17.000 orang, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 4 orang," paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Ogan Ilir melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka, serta barang bukti sabu seberat bruto 4.239 gram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Ebi Setiawan, 40 tahun, warga Kota Palembang, dan Yusri, 47 tahun, buruh harian lepas yang juga berdomisili di Palembang.

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada 4 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di simpang Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Penggerebekan di Limbang Jaya 1, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Bersama 47 Paket Sabu

BACA JUGA:Seorang Pengedar & 2 Paket Sabu, Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dalam Operasi Pekat di Muara Kuang

Kapolres Ogan Ilir menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menekan angka peredaran narkotika secara signifikan," tutup Kapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait