Sabu 4,2 Kg yang Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres OI, Ternyata Hendak Diedarkan ke Ogan Ilir

Sabu 4,2 Kg yang Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres OI, Ternyata Hendak Diedarkan ke Ogan Ilir

Barang bukti 4,2 kilogram sabu bersama dua kurir, yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, mengungkap fakta baru.

Usut punya usut, sabu sebanyak 4,2 kilogram tersebut, akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Barang bukti tersebut, dibawa dua orang kurir dari Kota Palembang.

"Narkotika ini dibawa kurir dari Kota Palembang," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, M.H, Minggu, 5 April 2026.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Simpang Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:WAW, 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Lintas Sumatera, Dua Kurir Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Kabur Saat Digerebek, Bandar Sabu 47 Paket di OKU Timur Akhirnya Tertangkap

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, terkait adanya rencana pengiriman narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif serta pengintaian terhadap pelaku dan jalur yang akan dilalui.

"Hingga akhirnya, pada dini hari, petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang dicurigai saat melintas di lokasi kejadian," sebutnya.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Ebi Setiawan, 40 tahun, seorang wiraswasta asal Palembang, serta Yusri, 47 tahun, buruh harian lepas, yang juga berasal dari Kota Palembang. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu Dibekuk di Betung, Polisi Temukan Timbangan dan 16 Paket Siap Jual

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Gandus Palembang Ditangkap, Berawal Terima Informasi Ada Lokasi Jadi Transaksi Mencurigakan

Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait