Polisi Ringkus Kakek 11 Cucu di Musi Banyuasin yang Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali

Polisi Ringkus Kakek 11 Cucu di Musi Banyuasin yang Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali

Seorang kakek 11 cucu tega merudapaksa siswi SMP di Musi Banyuasin hingga berkali-kali. Foto ilustrasi: int/dokumen/sumeks.co--

MUBA, SUMEKS.CO - Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin meringkus seorang kakek 11 cucu yang tega merudapaksa siswi SMP berkali-kali.

Tersangka Romli (61), diamankan saat bersembunyi di Kota Lubuklinggau setelag berhasil kabur usai kepergok keluarga korban.

Kini, warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin itu harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polres Musi Banyuasin.

Aksi rudapaksa ini sendiri terungkap, setelah tersangka tertangkap tangan oleh dua orang paman korban berusia 16 tahun itu di sebuah bedeng. 

BACA JUGA:Renakta Polda Sumsel Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Berkebutuhan Khusus

Tersangka membawa korban ke sebuah bedeng di Dusun Muara Rawas, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin pada  Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB lalu.

Namun, sayangnya saat digerebek tersangka berhasil melarikan diri. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka diburu oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba, hingga akhirnya pelarian pelaku berakhir pada hari Jumat 6 Januari 2023.

Di bawah pimpinan Kanit PPA IPTU Susilo SH, tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Desa Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Imingi Uang Rp 50 ribu, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Pelajar SD

Kepada polisi, tersangka mengaku mengenal korban pada bulan Oktober 2022 lalu. Saat itu korban sedang mencuci sepeda motor di depan rumah tersangka.

"Kemudian dari perkenalan tersebut berlanjut pelaku minta nomor Hp korban, kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban berulang kali hingga terakhir digerebek oleh keluarga korban di Desa Terusan pada Kamis 1 Desember 2022," ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik.

Kasat Reskrim juga membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Sanga Desa.

"Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian muba.com