Polisi Ringkus Kakek 11 Cucu di Musi Banyuasin yang Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali
Seorang kakek 11 cucu tega merudapaksa siswi SMP di Musi Banyuasin hingga berkali-kali. Foto ilustrasi: int/dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Mantan Anak Tiri Sampai 20 Kali, Sejak Korban Usia 13 Tahun
Lebih lanjut, kepada tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mengingat korbannya adalah anak di bawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," tutupnya.(*/dho/harian muba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harian muba.com