Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Amankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut Minyak Ilegal Asal Keluang Muba

"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama guna memberantasnya," tutup Halim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang. 

Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal yang digerebek itu berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB. 

Sayangnya, saat petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tiba di lokasi gudang pelaku tidak berada di tempat. 

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Amankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut Minyak Ilegal Asal Keluang Muba

Petugas kemudian anggota pun menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, selanjutnya lokasi dipasang police line agar lokasi tetap steril. 

Menindaklanjuti hal tersebut, berupaya agar pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki. 

Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa. 

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga

Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras. 

Semua barang bukti dibawa ke Polda Sumsel dan barang bukti lain diamankan di Polsek Kertapati.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: