Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Pemilik Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati yang Digerebek Polda Sumsel Warga Bandung

“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” aku tersangka DAA saat dihadirkan dalam rilis Senin 9 Januari 2023.

Faktor disparitas harga yang tinggi antara Solar Subsidi yang resminya dijual sekitar Rp 18 ribuan per liter sedangkan untuk harga Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengambil minyak sulingan dari Musi Banyuasin (Muba) dan diantar ke gudang. 

Lalu, akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri. 

BACA JUGA:Gudang Solar Oplosan di Kertapati Digerebek, BPH Migas: Sumsel Zona Merah Praktik Penyelewangan BBM

Kemudian dari minyak industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal.

"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim saat hadir dalam rilis ungkap kasus gudang pengolahan BBM Solar Subsidi, Senin 9 Januari 2023. 

Abdul Halim mengatakan, ditemukan banyak terjadi permainan terkait penyelewengan BBM.

“Kami dari BPH sangat men-support full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," terang Abdul Halim. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Solar Subsidi di Kertapati Palembang

Dia menambahkan, besar kemungkinan BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU. 

“Karena jika dari SPBU itu bukan BBM industri tapi subsidi untuk segmentasi transportasi umum," katanya. 

Maraknya penyelewengan ini terjadi dipicu karena disparitas harga yang tinggi. Diketahui, untuk harga BBM jenis Solar industri resminya dijual seharga Rp 18 ribuan per liternya.

Untuk Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800 per liter, atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp 11 ribu per liter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: