Perubahan Masa Berlaku Paspor Menjadi Sepuluh Tahun
Andika Fodhi Sinaga --
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
BACA JUGA:Terima Audiensi PTI, Wakil Ketua DPRD Palembang Yakin Pertanian Tetap Eksis
Sebagai contoh, apabila ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan baatas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Adapun bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan paspor dapat diajukan dengan melampirkan persyaratan seperti : KTP elektronik ayah atau ibu WNI, KK, akte perkawinan atau buku nikah orang tua, akte kelahiran, izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing, fotokopi paspor biasa ayah atau ibu, bukti affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, dan surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggungjawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Mulai tanggal 12 Oktober 2022, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan. Untuk tarif PNBP yang dibayarkan masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp.350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp.650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diteebitkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: