Merasa Dizolimi, Dokter Puskesmas Jirak Gugat Pj Bupati Musi Banyuasin ke PTUN
Ilustrasi PTUN--
BACA JUGA:Formasi Dokter Gigi PPPK OKI Tidak Ada Pelamar, Tahun Depan Dibuka Lagi
Untuk itu, dirinya bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat segera akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
"Kami berharap majelis hakim PTUN nantinya menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pj Bupati ini adalah salah dan membatalkan SK pemberhentian terhadap klien kami," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: