PNS Pensiun Dapat Rp 1 miliar, Ditangan Lintas Kementrian. Semoga Disahkan

PNS Pensiun Dapat  Rp 1 miliar, Ditangan Lintas Kementrian. Semoga Disahkan

PNS Pensiun Rp 1 Miliar Harapannya Semua Bisa Dapat, Semoga Regulasi Hasil Review Antar Menteri Mendukung --

SUMEKS.CO - Kepastian PNS pensiun menerima uang Rp 1 miliar, menunggu hasil pembahasan lintas kementrian dan lembaga terkait

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, proses beralihnya  pensiun parah PNS sedang digodok bebetarapa kementerian.

Harapannya, kata Sri seluruh pegawai negeri sipil  dapat menerimanya.


Seluruh PNS dapat pensiun Rp 1 miliar. Namun tunggu gebrakan menteri Sri Mulyani. Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini.

“Kami harap skema pensiun itu tidak hanya berlaku untuk PNS jabatan tertentu saja. Semoga semua bisa dapat,” harap Yanti, salah seorang PNS di Palembang.

Romli yangbuga PNS mengungkapkan hal senada. Menurutnya, jika skemanya pensiun itu berubah, maka ada pemerataan disitu. “Semua bisa dapat jadi lebih enak gitu,” ujarnya sambil tersenyum.

BACA JUGA:PNS Pensiun Enak Dapat Uang Rp 1 Miliar, TNI dan Polri Bagaimana? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga. 

"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan skema pensiunan iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa dapat Rp1 miliar hanya berlaku untuk ASN yang baru direkrut.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Alex Denni, seperti dikutip sumeks.co dari CNBCIndonesia.com.

BACA JUGA:Sujud Syukur PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Review Antar Kementerian Alot, Peluang Besar Jadi Gol Tahun Ini

"Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded),” jelasnya.

Yang kadung (sudah terlanjur) define benefit tetap di lanjutan. (PNS/ASN) yang baru, ikut sistem yang baru," jelasnya kepada CNBC Indonesia melalui video conference, dikutip awal tahun 2022. Tepatnya Selasa (15/2/2022).

Seperti diketahui, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as yo go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

BACA JUGA:PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Gebrakan Sri Mulyani Ditunggu Awal Tahun Ini, Rombak Aturan Jadi Beban Negara

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Alasan skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, kata Alex menyangkut dengan aturan yang sudah ada.

Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.

"Ini konstruksi hukum yang kita pikirkan. Kalau secara teknis mungkin bisa, tapi gimana perjanjian yang sudah dibuat sekian tahun. Belum tentu semuanya oke, karena ini individual sekali," jelas Alex.

BACA JUGA:Sujud Syukur PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Review Antar Kementerian Alot, Peluang Besar Jadi Gol Tahun Ini


Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

"Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK bisa saja mengiur untuk dapat JHT (Jaminan Hari Tua), seperti di korporasi. Ini sudah mengerucut ke sana," tuturnya.

Ditargetkan, skema fully funded ini bisa diterapkan pada tahun depan atau tepatnya 2023. Pasalnya saat ini otoritas terkait masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.

"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.

BACA JUGA:Sujud Syukur PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Review Antar Kementerian Alot, Peluang Besar Jadi Gol Tahun Ini


Alex juga menjelaskan, alasan pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar, karena kata dia, iuran yang berasal dari ASN/PNS bisa bersifat fleksibel.

Artinya mereka bisa mengiur dengan nominal yang mereka mau. Sehingga jika mereka memiliki masa kerja yang panjang, bukan tidak mungkin Rp 1 miliar itu bisa dikantongi pensiunan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: