Besaran Dana BOS 2023 Naik Jadi Rp59 Triliun, Berikut Kriteria Penerima Dana BOS

Besaran Dana BOS 2023 Naik Jadi Rp59 Triliun, Berikut Kriteria Penerima Dana BOS

Dana BOS.-Foto: dok/sumeks.co-

SUMEKS.CO - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, akan segera disalurkan. Kabar baiknya, jumlah anggaran Dana BOS 2023 naik menjadi Rp59,08 triliun dari sebelumnya Rp58,79 triliun.

Perlu diketahui, penerima BOS tahun 2022 ada sekitar 217.620 sekolah yang telah memenuhi persyaratan. Total nilai anggaran mencapai Rp51,6 triliun.

Dilansir dari laman Ditspd Kemendikbud, ada dua kategori yang berbeda dari alokasi dana BOS. Yakni Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Selain itu ada juga Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dana Bos 2023 ini sangat penting untuk sekolah sebagai penyelenggara pendidikan dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, oleh karena itu kepala sekolah dan guru agar segera mengecek daftar penerima bantuan tersebut.

BACA JUGA:PNS Pensiun Enak Dapat Uang Rp 1 Miliar, TNI dan Polri Bagaimana? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani

BACA JUGA:Korpri Sudah Lama Beri Sinyal Skema Pensiun Diubah, PNS Pensiun Bawa Duit Rp 1 Miliar, Mutlak Harus Sejahtera

Selain itu pencairan dana BOS 2023 bisa digunakan pihak sekolah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta membeli perlengkapan dan penunjang kegiatan pendidikan seperti komputer dan perlengkapan laboratorium.

Berikut ini kebijakan yang ada pada sosialisasi Kemdikbud terkait mekanisme penyaluran Dana BOS. 

Dalam sosialisasi diterangkan bahwasanya di tahun 2023 berdasarkan RKUN ada dua tahap penyaluran Dana BOS 2023. Di tahun 2023 ini penyaluran laporan terkait Dana BOS harus dilakukan pada setiap tahap.  

Maksudnya adalah jika pada tahun 2022 dilakukan dengan cara penyaluran tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan begitupun seterusnya. 

BACA JUGA:Mau Beli Emas Batangan ? Ini Harga Emas di Pegadaian Palembang, Rabu 4 Januari 2023

BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip

Maka hal ini sudah tidak berlaku lagi di tahun 2023. Dana BOS tahun 2023 harus mampu merealisasikan minimal 50 persen dari dana yang didapatkan pada tahap pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: