Besaran Dana BOS 2023 Naik Jadi Rp59 Triliun, Berikut Kriteria Penerima Dana BOS

Besaran Dana BOS 2023 Naik Jadi Rp59 Triliun, Berikut Kriteria Penerima Dana BOS

Dana BOS.-Foto: dok/sumeks.co-

Untuk tahapnya dilakukan paling cepat bulan 31 Juli 2023 hingga 31 Januari 2024. Namun perlu diperhatikan bagi yang terlambat melakukan pelaporan maka akan memperoleh konsekuensi dengan adanya pemotongan Dana BOS yang didapat.

Jangan terlambat melaporkan kalau tidak maka akan dipotong sebesar 2-4 persen. Rinciannya: jika pada tahap pertama Dana BOS harus disalurkan pada batas maksimal bulan juli jika lebih dari itu maka pemotongan 2 persen. Selanjutnya meningkat satu persen lagi dibulan berikutnya. 

Kanal yang digunakan pada penyaluran Dana BOS 2023 cukup melalui aplikasi RKAS. Hal ini berbeda dengan tahun 2022 yang menggunakan 2 kanal.

BACA JUGA:3 Outdoor Camping Hidden Gem Dekat Kota Palembang, Nomor 1 Bikin Merinding

BACA JUGA:Dogan Bakar Palembang, Sudah Enak Khasiatnya Bisa Meningkatkan Stamina Pria

Sementara itu jika dijadikan pembanding ini syarat agar dana BOS 2022 bisa cair.

Aturan dan syarat penerimaan Dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah.

Beberapa syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler adalah:

  • Sekolah punya nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
  • Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
  • Sekolah punya izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  • Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  • Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain

Selain penerimaan Dana BOS Reguler, dalam aturan tersebut juga dituangkan syarat penerima Dana BOS Kinerja yang terdiri atas sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak adalah:

  • Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  • Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  • Sedangkan untuk penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi beberapa persyaratannya antara lain: 
  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
  2. Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
  3. Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
  4. Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: