Kabar Gembira, Satu Langkah Lagi DPR Sahkan RUU ASN, Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes

Kabar Gembira, Satu Langkah Lagi DPR Sahkan RUU ASN, Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes

Ilustrasi Honorer.-Foto: Ricardo/dok.JPNN.com-

SUMEKS.CO - DPR RI telah mengesahkan 39 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2023.

Kemudian, tidak menutup kemungkinan prolegnas akan dibahas intensif selama setahun ini.

Ratusan ribu honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap di Indonesia menantikan pembahasan RUU tersebut.

Lantas, apakah UU ASN Nomor 5 tahun 2014 juga akan dibahas dalam RUU tersebut?. DPR akan membahas sesuai prioritas RUU mana yang digunakan.

BACA JUGA:Hore Jadi ASN Tahun 2023 Makin Terbuka Lebar, Bisa Lewat Pintu PNS atau PPPK, Sedangkan Honorer Setop Total

Pada perubahan beleid yang sudah berada di tangan DPR, disebutkan penempatan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) secara langsung akan dilakukan bertahap.

Meski begitu harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UU ASN.

DPR menyisipkan pasal baru ke dalam revisi pasal 131 A. Dalam pasal itu akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus-terusan dan diangkat.

"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," begitu kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.

BACA JUGA:Kabar Baik, Dirjen Kemdikbud Perjuangkan Kesejahteraan Seluruh Guru Honorer

Selanjutnya tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.  

Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS. 

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," begitu bunyinya. 

Ketentuannya antara lain berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Non-ASN Otomatis Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Cek Syaratnya Disini

Pada saat UU ASN  diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.

Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:800 Guru Honorer di Kota Lubuklinggau, Sumsel, Belum Miliki NUPTK

Perlu dilakukan tindakan alfirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.

Dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.

Pengangkatan PNS dilakukan untuk mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, sebelum Januari 15 januari 2016. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: