Anda Punya Kemampuan Digital, Siap-siap PNS Bakal Berkurang Hingga 40 Persen Terkait Transformasi Digital

Anda Punya Kemampuan Digital, Siap-siap PNS Bakal Berkurang Hingga 40 Persen Terkait Transformasi Digital

PNS bakal berkurang hingga 40 persen terkait transformasi digital dan akan mulai terseleksi. foto: jpg/sumeks.co--

BACA JUGA:4 Formasi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Alex mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.

"Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi," kata Alex.

"Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya di sana," tegasnya,

Alex mengatakan saat ini ada tiga agenda besar transformasi birokrasi. Pertama, adalah transformasi organisasi yang kerap kali digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Simak, Ini Fokus Penerimaan CPNS Tahun 2023 Kemenpan RB, Pelayanan Dasar, Talenta Digital dan Data Scientist

"Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional. Jadi organisasinya dulu," bebernya.

Kedua, adalah sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Alex mengatakan di era digital, perlu ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan.

"Ketiga, terkait manusianya sendiri. Manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh. Ini PR, khususnya di kedeputian SDM aparatur," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam PP 49/2018.

BACA JUGA:Simak, Ini Fokus Penerimaan CPNS Tahun 2023 Kemenpan RB, Pelayanan Dasar, Talenta Digital dan Data Scientist

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang 'turun dari langit'.

"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir," kata Alex.

Alex mengatakan saat ini ada tiga agenda besar transformasi birokrasi. Pertama, adalah transformasi organisasi yang kerap kali digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: