9 Kali Garap Anak Tiri, Bapak Ini Mengaku Hanya Ingin Cicipi Rasa Perawan

Tersangka Ata saat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa. Foto: edho/sumeks.co --
BACA JUGA:Pengawas Desa di Muratara Diduga Cabuli Anak Tetangga, Korban Berusia 8 tahun
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku kita amankan setelah sebelumnya istrinya melapor ke kita. Ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Tri.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: