Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi UU, Buronan Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi

Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi UU, Buronan Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi

--

BACA JUGA:Pawai Ta'aruf Meriahkan Muswil Muhammadiyah di Prabumulih Sambil Pungut Sampah

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna.

Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: