Satu Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Aryo Aprianto Gopar. foto: dok sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, terus geber penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pilkada, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2020.
Kepala Kejari Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Aryo Aprianto Gopar SH MH menerangkan pascaditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, tim Pidsus Kejari Ogan Ilir saat ini dalam tahap pemberkasan serta menyusun dakwaan. Beberapa waktu penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini, juga menerima sejumlah uang pengembalian kerugian negara dari istri salah satu tersangka Herman Fikri, mantan PPK sekaligus Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp600 juta.
"Uang tersebut disita oleh penyidik pada Kejari Ogan Ilir, dan saat dititipkan di rekening Bank Mandiri," kata Aryo saat dihubungi SUMEKS.CO, Rabu 14 Desember 2022.
Sementara, lanjut Aryo guna melengkapi dan merampungkan berkas penyidikan, jaksa Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir juga baru-baru ini telah memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka.
BACA JUGA:Kajari Ogan Ilir Imbau Penerima Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kembalikan Kerugian Negara
"Untuk tersangka Aceng Sudrajat, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di Lapas Lubuklinggau, dikarenakan saat ini Aceng sedang menjalani penahanan karena perkara yang menjerat dirinya saat bertugas di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara)," ujarnya.
Disinggung apakah ada perkembangan perkara yang mengarah kepada tersangka baru, Aryo menjawab saat ini Kejari Ogan Ilir masih fokus untuk pembuktian perkara tiga tersangka ini terlebih dahulu.
"Sembari menunggu fakta persidangan nanti, apakah nanti dalam faktanya ikut menyeret sejumlah nama-nama lain selain para tersangka, kita tunggu saja nanti di persidangan saja," tukasnya.
Dibeberkannya, kemungkinan besar perkara tiga tersangka dalam waktu dekat segera rampung, kemungkinan besar pada akhir Desember 2022 atau awal tahun 2023 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Seperti diketahui, Penyidik Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang mantan penjabat Bawaslu di Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah Asep Sudrajat dan Herman Fikri yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye
Ketiga tersangka ini diduga sudah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Adapun perkara yang menjerat para tersangka ini berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah sebesar Rp19,35 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Pemkab Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019-2020, yang ditandatangani Bupati Ogan Ilir saat itu llyas Panji Alam.
Hasilnya diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: