Pajak Kendaraan Bermotor di OKI Sumbang Rp33 Miliar, 23 Desember 2022 Terakhir Pendaftaran Mutasi

Pajak Kendaraan Bermotor di OKI Sumbang Rp33 Miliar,  23 Desember 2022 Terakhir Pendaftaran Mutasi

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat OKI 1, Selasa 13 Desember 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihimpun Kantor Samsat Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 1,  saat ini telah mencapai target. Yakni sebesar Rp33,9 Miliar atau 107 persen. 

Padahal tahun 2022 ini masih tersisa 2 pekan lebih. Capainya target PKB ini terbantu dikarenakan adanya pemutihan pajak kendaraan yang diterapkan pada awal Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti. 

"Alhamdulilah hingga 9 Desember kemarin pajak kendaraan bermotor sudah capai target sebesar Rp33,9 miliar. Adanya pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) ini menjadi salah satu yang mendongkrak masyarakat untuk bayar dengan keringanan yang diberikan," ujar Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Ferry Hereo SH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTD Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Bagar Hiu, Masakan Kesukaan Presiden Soekarno Saat Pengasingan di Bengkulu

Masih kata Iksan, bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah jatuh tempo segera bayar. Lalu kepada masyarakat yang hendak melakukan mutasi masuk dalam dan luar provinsi untuk pendaftaran berakhir 23 Desember 2022 pukul 15.00 WIB. 

"Kepada wajib pajak untuk segera lunasi kendaraan bermotor Dan BBN KB di UPT Samsat OKI 1," pesannya.

Diketahui, Gubernur Sumatera Selatan memberikan program membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini telah berlangsung sejak Agustus 2022 lalu. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: