Minuman Direbut Saat Nongkrong di Terminal Pendopo Berujung Pembacokan

Minuman Direbut Saat Nongkrong di Terminal Pendopo Berujung Pembacokan

Tersangka MH dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - MHD (20), warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI diamankan polisi usai menganiaya seorang remaja.

Korbannya, diketahui berinisial RR (19), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, yang dianiaya saat asyik nongkrong di terminal bersama teman-temannya sambil menikmati minuman pada Kamis 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 21 jahitan. Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pria yang bekerja sebagai buruh ini langsung melarikan diri ke Kabupaten Lahat.

Akhirnya, aparat Unit Pidum Polres PALI, dipimpin Aipda Hairil Rozi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel di daerah Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat pada Sabtu (10/12).

BACA JUGA:Cemburu Buta, Pria di Banyuasin Ditembak Airsoft Gun dan Dibacok

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira melalui Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi mengatakan, saat kejadian korban sedang duduk di Terminal Pendopo bersama teman-temannya.

Lalu tersangka datang dan langsung merampas minuman yang sedang diminum korban. Karena tidak senang dengan perbuatan tersangka, sehingga terjadilah pertengkaran. 

"Pertengkaran sempat dilerai oleh orang-orang di lokasi kejadian dan tersangka pergi," kata Hairil Rozi, Senin 12 Desember 2022.

Namun, ia menjelaskan, pada sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka kembali menemui korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan.

BACA JUGA:Keluar Pintu Tol Keramasan, Sopir Truk Asal Jakarta Dirampok-Dibacok

"Begitu datang tersangka langsung membacok korban dan mengenai pipi sebelah kirinya. Korban lalu dilarikan ke RSUD Talang Ubi," jelasnya.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres PALI dengan l Laporan Polisi bernomor LP/ B-161/XI/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal tanggal 18 November 2022. 

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: