UMK Musi Banyuasin Mulai Tahun 2023 jadi Rp 3,5 juta, Disetujui Gubernur

UMK Musi Banyuasin Mulai Tahun 2023 jadi Rp 3,5 juta, Disetujui Gubernur

Ilustrasi.-Foto: dok/sumeks.co-

MUBA, SUMEKS.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) bersama Dewan Pengupahan MUBA telah menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), belum lama ini. Hasilnya, UMK MUBA naik sebesar 7,72 persen sehingga nilainya menjadi sebesar Rp 3.502.873.

Kenaikan UMK tersebut telah diusulkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Keputusan final, jumlah kenaikannya sama dengan apa yang diusulkan.

Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin SE MM mengatakan, angka tersebut hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba mengenai UMK Tahun 2023. 

"Kita sudah melakukan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan. Usulan rekomendasi disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023. Alhamdulillah sudah disetujui dan ditetapkan," kata Mursalin.

Penetapan kenaikan UMK Muba tersebut telah disetujui Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 906/KPTS/Disnakertrans/2022 Tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud mengimbau dengan telah ditetapkannya kenaikan UMK tersebut, berharap tidak ada pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.

BACA JUGA:Penetapan UMP 2023 Menuai Protes, Gubernur Sumsel Bilang Begini

"Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas dia. 

Menurut Apriyadi, Undang Undang Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.

Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Bahwa Bagi Pengusaha yang membayar Upah Lebih rendah dari Upah Minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.

"Alhamdulillah UMK Kabupaten Muba pada 2023 mendatang naik. Ini menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Muba," ujar Apriyadi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: