Bayar Denda Pajak, Pengusaha Aspal Palembang Urung Masuk Bui

Bayar Denda Pajak, Pengusaha Aspal Palembang Urung Masuk Bui

Konferensi pers Kanwil DJP Sumsel Babel bersama Kejati Sumsel dalam kasus penghentian perkara penggelapan pajak. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengusaha aspal asal Palembang sekaligus tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMR, urung menikmati hari-hari di balik jeruji besi penjara, usai perkaranya dihentikan oleh tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama penyidik Kejaksaan pada September 2022 lalu.

Berdasarkan rilis yang dibagikan, Jumat 9 Desember 2022, penghentian penyidikan tersebut setelah tim penyidik DJP Sumsel dan Babel bersama Kejaksaan RI dan Kejati Sumsel gelar perkara, dan tersangka SMR telah melunasi kerugian pada pendapatan negara serta membayar denda administrasi tiga kali lipat sebesar Rp1,06 miliar.

Penghentian penyidikan kasus tindak pidana perpajakan itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 331 tahun 2022.

Diketahui dari rilis yang dibagikan, tersangka SMR melalui wajib pajak PT WBG, diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan modus tidak melaporkan SPT dan melaporkan SPT tidak sesuai keadaan sebenarnya. 

Adapun Pasal yang disangkakan yakni  Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat(1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Melalui Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Tersangka telah beberapa kali terbukti tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2018. Yaitu tidak melaporkan atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN untuk masa Februari, Maret, Juli sampai Desember. Selain itu, PT WBG juga terbukti menyampaikan SPT PPN masa Januari, April, Mei, dan Juni yang isinya tidak benar. 

Selain ketidakpatuhan di atas, PT WBG juga secara nyata tidak merespon himbauan yang diberikan agar menyampaikan dan atau membetulkan SPT Masa PPN-nya dengan benar. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp266 juta.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pihak DJP kemudian melakukan tindakan penegakan hukum dengan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan melanggar pasal pidana perpajakan tersebut. Namun pihak PT WBG tidak menggunakan haknya melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP agar tidak dilanjuti dengan tindakan penyidikan. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan delik yang dipersangkakan, perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Tinggi, BPPD Palembang Bukukan Pajak Daerah Rp937.897.822.985

Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 13 Juli 2022 dan sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang, tersangka SMR telah melakukan upaya hukum penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Pasal 44 B ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam suratnya, tersangka mengaku bersalah dan menyesal atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilakukan, serta telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali, sebesar Rp1,06 miliar.

Sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang tidak dilakukan karena tersangka telah melakukan upaya penghentian penyidikan Pasal 44 B UU KUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: