Bayar Denda Pajak, Pengusaha Aspal Palembang Urung Masuk Bui
Konferensi pers Kanwil DJP Sumsel Babel bersama Kejati Sumsel dalam kasus penghentian perkara penggelapan pajak. --
Untuk selanjutnya diimbau agar para wajib pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan.
BACA JUGA: Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa juga di Samsat Keliling
Selain itu, diharapkan melalui penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pengusaha yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: