Pemkot Palembang Izinkan Perayaan Tahun Baru 2023, ini Syaratnya

Pemkot Palembang Izinkan Perayaan Tahun Baru 2023, ini Syaratnya

Ratu Dewa. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan event pergantian malam Tahun Baru 2023 mendatang di Kota Palembang seperti acara makan malam dan hiburan di hotel, restoran, dan sebagainya diperbolehkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO, di rumah dinas Wali Kota Palembang, Senin 5 Desember 2022.

"Untuk pelaksanaan event tahun baru diizinkan tetap mengikuti surat edaran yang lama, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level I," kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa menjelaskan, Inmendagri tentang PPKM level I bahwa tetap patuh pada protokol kesehatan.

"Silahkan saja menggelar event tetapi tetap taati pada protokol kesehatan, kecuali jika ada perubahan lagi dari pusat," jelasnya.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2023, Pemkot Palembang Bakal Gelar Syukuran

Ratu Dewa menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menggelar event pada malam pergantian tahun baru 2023 mendatang.

"Sampai saat ini masih kita koordinasikan untuk acara tahun baru dengan Forkompinda tentunya, yang jelas kita akan mengadakan syukuran bersama atas apa yang diraih tahun 2022 ini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: