DPO Pembunuhan yang Ditangkap Polsek Sukarami Juga Rampas Motor Selingkuhan Istri Siri

DPO Pembunuhan yang Ditangkap Polsek Sukarami Juga Rampas Motor Selingkuhan Istri Siri

Tersangka Anton Sujarwo, pelaku pembunuhan yang diringkus Polsek Sukarami juga sempat merampas motor milik selingkuhan istri sirinya. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anton Sujarwo (35) dibekuk Unit Reskrim Polsekta Sukarami Polda Sumsel setelah sembilan bulan kabur dalam kasus pembunuhan pada Maret 2022 lalu.

Warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang ini diamankan saat pulang ke Palembang November 2022.

“Pelaku ini pulang hampir kurang lebih dua bulan ke Palembang. Katanya kangen dengan anak istrinya,” terang Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denni Irawan. 

Namun, sebelum keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian, tersangka kembali berbuat ulah yakni merampas sepeda motor milik Anggah (32). 

BACA JUGA:Polsek Sukarami Ringkus DPO Anton Sujarwo, Rampas Motor Warga Sebelum Kabur Usai Membunuh

Tersangka Anton menemui istrinya Lia bersama korban pada Minggu 20 November 2022 di Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang.

“Pelaku ini bertengkar dengan istrinya dan saat itu korban diam saja. Lalu pelaku masuk ke rumah saksi Iis, tetangga Lia dan saat keluar pelaku membawa pisau yang diambil dari dapur,” terang Kompol Dwi. 

Tersangka langsung mengancam dan mengayunkan pisau ke arah korban Anggah yang saat itu akan menaiki sepeda motornya untuk pergi, namun korban berhasil menghindar, sehingga ayunan pisau hanya mengenai jok motor. 

Merasa terancam korban Anggah takut dan lari meninggalkan motornya, kemudian pelaku membawa kabur motor Yamaha Vega milik korban.

BACA JUGA:Polsek Sukarami Ringkus DPO Pelaku Pembunuhan di Pulo Gadung, Ini Tampangnya

“Pelaku mengaku Lia adalah istri yang dinikahinya secara siri. Korban yang memiliki motor merupakan selingkuhannya,” terang Kapolsek.

Di hadapan polisi, tersangka Anton mengaku kalau sepeda motor yang dirampasnya itu disuruh oleh istrinya untuk dibawa pulang.

“Motor itu kata istri saya untuk keperluan saya setelah saya pulang ke Palembang. Nah, dia itu statusnya masih istri saya, mangkanya saya suruh usir laki-laki itu tapi malah menantang saya Pak,” aku tersangka Anton.

Tersangka Anton dibekuk setelah sembilan bulan menjadi buronan kasus pembunuhan di Pulo Gadung, Kecamatan AAL Palembang pada 10 Maret 2022 dini hari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: