Korupsi Dana ZIS BAZNAS Bengkulu Selatan Menyusul Tersangka Lain?

Korupsi Dana ZIS BAZNAS Bengkulu Selatan Menyusul Tersangka Lain?

Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi SH MH.-Foto: Dok. Sumeks.co-

BENGKULU SELATAN, SUMEKS.CO - Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Kejari BENGKULU SELATAN merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas BENGKULU SELATAN tahun 2019-2020, dengan menetapkan SF, yang menjabat sebagai bendahara saat kegiatan berlangsung, sebagai tersangka. Namun, bukan tidak mungkin, akan menyusul tersangka berikutnya.

“Tergantung hasil penyidikan,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi yg saat itu didampingi Kasi Pidsus Asido Nainggolan dan Kasi Intel Nanda Hardika singkat via pesan WhatsApp.

Dugaan korupsi dana umat ini tercium setelah Kejari Bengkulu Selatan menerima laporan. Selanjutnya Kejari Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.

Pada saat proses penyelidikan, Kejari Bengkulu Selatan melakukan kunjungan ke desa-desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang terdata sebagai penerima bantuan baznas tahun anggaran 2019-2020. 

BACA JUGA:Ini Rincian Dana yang Dikorupsi Oknum Pejabat BAZNAS Bengkulu Selatan

Hasil penyelidikan Kejari Bengkulu Selatan, kenyataannya banyak sekali menemukan bantuan fiktif. Warga penerima bantuan tersebut sudah terdata sebagai penerima bantuan, kenyataannya sama sekali belum menerima bantuan. Dalam melakukan penyelidikan Kejari Bengkulu Selatan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Bengkulu Selatan, guna untuk memaksimalkan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat nomor: KH/700/30/IK/2022, tertanggal 02 November 2022, banyak hasil temuan yang berindikasi pada penggelembungan harga barang (Mark up) yang dilakukan oleh pihak Baznas tersebut. 

Rincian sumber dana dari Baznas tersebut berasal dari tiga sumber. Pertama dana yang bersumber dari APBD dikucurkan melalui bantuan sosial atau hibah, yaitu tahun 2019 hibah sebesar Rp 1.379.000.000 dan tahun 2020 hibah Rp 2.650.000.000, dengan total mencapai Rp. 4.029.000.000.

Kedua dana bersumber dari Zakat 2,5 persen ASN dan bantuan Pemprov Bengulu, dengan total  Rp. 5.840.751.554, tahun anggaran 2019 dan 2020. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1.2 Miliar, Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Oknum Pejabat BAZNAS jadi Tersangka

Kemudian uang tunai tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 364.440.636. Jumlah dana tahun anggaran 2019 dan 2020 atau selama dua tahun yang dikelola BAZNAS Bengkulu Selatan sebesar Rp 10.234.192.190. Sedangkan rincian dugaan kerugian negara yang terjadi selama dua tahun tersebut.

Tahun 2019 terdapat jumlah kerugian negara sebesar Rp 752.492.855,63 dan pada tahun 2020 jumlah kerugian negara sebesar Rp 400.213.137,08. Sehingga dugaan total kerugian negara yang dilakukan oleh BAZNAS tahun anggaran 2019 dan 2020 mencapai Rp 1.152.705.992,71.

Setelah mengumpulkan data dan bahan keterangan, Kejari Bengkulu Selatan menetapkan tersangka SF, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SF dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: